9. JENIS
PELAYANAN : GAWAT DARURAT
|
NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014
Tentang Praktik Keperawatan.
·
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan
Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat.
·
Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor
2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
·
Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
·
Pelanggan/pasien datang
sendiri dalam keadaan gawat darurat sesuai kriteria TRIASE
·
Pelanggan/pasien membawa
surat pengantar/ rujukan dari dokter tempat pelayanan kesehatan pertama
sesuai diagnose dokter.
·
Pelanggan/ pasien
mendapatkan surat perintah untuk dilakukan tindakan dari dokter pemeriksa di
ruangan pemeriksaan umum puskesmas.
|
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
·
Pelanggan/Pasien datang sendiri atau
dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu (pasien yang membawa surat perintah tindakan)
·
Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal
oleh perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik.
·
Pelanggan/pasien
dilakukan pemeriksaaan secara holistik
oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) sesuai
indikasi.
·
Dilakukan
tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan.
·
Dilakukan
edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien.
·
Pelanggan/ pasien mendapatkan asuhan sesuai standar
yang berlaku di ruangan gawat darurat.
·
Pelanggan/ pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai
kebutuhan pasien.
·
Proses
di ruang gawat darurat
dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
|
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
·
Waktu tunggu :3
menit
·
Pengkajian awal
: 15 menit
·
Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan
·
Tindakan medis
: sesuai kebutuhan
|
|
5.
|
Biaya/tarif
|
· Sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
· Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap.
· Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Puskesmas.
|
|
6.
|
Produk pelayanan
|
· Rujukan ke fasilitas
kesehatan lanjutan sesuai diagnose dokter
· Perawatan/ pengobatan
selama dirawat di ruang gawat darurat
· Asuhan Keperawatan
selama pasien dirawat
· Tindakan medis sesuai
kebutuhan pasien
|
|
7.
|
Sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas
|
1. Kelengkapan
Administrasi
- Buku
register pelayanan
- Formulir
formulir ( keterangan sakit, rujukan internal dll)
- ATK
- Lemari obat
- Lemari alat
2. Alat
pemeriksaan
-
Tensimeter
-
Stetoskop
-
Termometer
-
Timbangan Badan
-
Alat pengukur tinggi badan
-
Peralatan medis dan
tindakan sesuai kebutuhan
3. Ambulance
4. Obat- obatan dan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan
|
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
· Dokter
Umum yang mempunyai STR yang masih
berlaku
· Dilpoma
III Keperawatan dengan pengusaan kompetensi kegawat daruratan
|
|
9.
|
Pengawasan
|
Internal :
·
Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu
II dengan Lokakarya
Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan
·
Qualty Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan
setiap 6 bulan sekali
|
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
·
Kotak
Saran
·
Telepon:
(0280) 6261378
·
SMS atau
Whatsapp (0815 4293 5262)
·
Email: pkmcmg2@gmail.com
·
Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata
Usaha Puskesmas Cimanggu
II
·
Mengisi
buku keluhan / pengaduan yang tersedia
|
|
11
|
Jumlah pelaksana
|
·
S1 Kedokteran : 2 Orang
·
Diploma III keperawatan : 11 Orang
·
Tenaga
kebersihan : 2 Orang
|
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
·
Adanya komitmen pelayanan
diselenggarakan sesuai standar pelayanan.
·
Ruangangawat
darurat mempunyai 120 SOP
|
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Keamanan
dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara :
· Di buatkan standar sarana yang memudahkan proses
komunikasi
· Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam
medis pasien/pelanggan.
· Maklumat
pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk
komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko
keragu-raguan.
|
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017.
·
Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit
·
Survei
Kepuasan Pelanggan
· Lokakarya
Mini bulanan
|

0 komentar:
Posting Komentar