6.
JENIS PELAYANAN : LABORATORIUM
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat.
·
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat.
·
Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor
2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
·
Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
·
Pasien/ pelanggan membawa surat permintaan
pemeriksaan laboratorium dari ruanganpemeriksaan.
·
Pasien/ pelanggan sudah mendapatkan pelayanan
pengkajian awal di ruangan
pemeriksaan.
|
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
·
Pelanggan/Pasien datang sendiri atau
dengan pendamping menunggu di ruangan tunggu.
·
Pelanggan/pasien dipanggil oleh petugas laboratorium untuk dilakukan pengambilan sampel.
·
Proses di Ruangan Laboratorium mengikuti Standar
Operasional Prosedur yang sudah
ditetapkan
|
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
·
Waktu tunggu
: 5 menit
·
Pemeriksaan darah rutin : 15 menit
·
Pemeriksaan kimia darah: 30 menit
·
Penyerahan hasil pemeriksaan : 15 menit
|
|
5.
|
Biaya/tarif
|
· Sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
· Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Puskesmas.
|
|
6.
|
Produk pelayanan
|
· Lembar hasil pemeriksaan
|
|
7.
|
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
|
· Buku Register pelayanan
· Formulir hasil pemeriksaan
· Meja
· Lemari peralatan
· Kursi
· ATK
· Peralatan sesuai tindakan laboratorium
|
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
· Diploma
III analis kesehatan dengan STR yang
masih berlaku
|
|
9.
|
Pengawasan
|
Internal :
·
Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu
II dengan Lokakarya Mini
Puskesmas dilakukan setiap bulan
·
Qualty Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan
setiap 6 bulan sekali
|
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
·
Kotak
Saran
·
Telepon:
(0280) 6261378
·
SMS atau
Whatsapp (0815 4293 5262)
·
Email: pkmcmg2@gmail.com
·
Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata
Usaha Puskesmas Cimanggu
II
·
Mengisi
buku keluhan / pengaduan yang tersedia
|
|
11
|
Jumlah pelaksana
|
·
D III analis kesehatan: 1
Orang
·
Perawat : 1 Orang
|
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
·
Adanya komitmen pelayanan
diselenggarakan sesuai standar pelayanan.
·
Laboratorium mempunyai 18
SOP
|
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Keamanan
dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara :
· Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi
· Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam
medis pasien/pelanggan.
· Maklumat
pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk
komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko
keragu-raguan.
|
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuaiPeraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
IndonesiaNomor 14 Tahun 2017.
·
Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit
·
Survei
Kepuasan Pelanggan
·
Lokakarya Minibulanan
|

0 komentar:
Posting Komentar