4. JENIS PELAYANAN : KESEHATAN IBU DAN KB
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
·
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan
Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat.
·
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
·
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 Tentang Standar Asuhan
Kebidanan.
·
Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Cilacap.
·
Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
·
Sudah mendaftarkan diri di ruangan pendaftaran
·
Sudah mendapatkan berkas rekam medis
|
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
·
Pelanggan/Pasien datang sendiri atau
dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu.
·
Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal
oleh bidan berupa anamnese dan pemeriksaan fisik.
·
Pelanggan/pasien
dilakukan pemeriksaaan secara holistik
oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) bila
diperlukan.
·
Dilakukan
tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan
·
Pemberian
edukasi dan konseling sesuai kebutuhan
·
Proses
di RuanganKesehatan Ibu dan KB dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
|
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
·
Waktu tunggu : 5 – 10 menit
·
Pengkajian awal
: 5 menit
·
Tindakan dan pemeriksaan : sesuai kebutuhan
|
|
5.
|
Biaya/tarif
|
· Sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
· Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Puskesmas.
|
|
6.
|
Produk pelayanan
|
· Resep pengambilan obat
· Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat
Lanjut sesuai diagnosa dokter pada kasus resiko tinggi
· Informasi medis tentang : keadaan dan
masalah kehamilan, pelayanan keluarga berencana, Tindakan medis yang
dilakukan
· Rujukan internal untuk mendapatkan
konseling dan kegiatan interprofesi
serta penyuluhan personal
|
|
7.
|
Sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas
|
1. Kelengkapan
Administrasi
- Buku
register pelayanan
- Formulir
formulir ( rujukan internal , informed consent , dll)
- ATK
2. Alat
pemeriksaan
-
Tensimeter
-
Stetoskop
-
Termometer
-
Timbangan Badan
-
Alat pengukur tinggi badan
-
Doppler
-
Pita Lila
-
Peralatan medis sesuai tindakan
|
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
· D III
Kebidanan yang mempunyai STR serta pernah mengikuti pelatihan-pelatihan teknis kebidanan
|
|
9.
|
Pengawasan
|
Internal :
·
Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu
II dengan Lokakarya Mini
Puskesmas dilakukan setiap bulan
·
Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6
bulan sekali
|
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
·
Kotak
Saran
·
Telepon:
(0280) 6261378
·
SMS atau
Whatsapp (0815 4293 5262)
·
Email: pkmcmg2@gmail.com
·
Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata
Usaha Puskesmas Cimanggu
II
·
Mengisi
buku keluhan / pengaduan yang tersedia
|
|
11
|
Jumlah pelaksana
|
·
D III Kebidanan : 5 Orang
|
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
·
Adanya komitmen pelayanan
diselenggarakan sesuai standar pelayanan.
·
RuanganKesehatan
Ibu dan KB mempunyai 15 SOP
|
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Keamanan
dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara :
· Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses
komunikasi
· Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam
medis pasien/pelanggan.
· Maklumat
pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk
komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko
keragu-raguan.
|
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuaiPeraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
IndonesiaNomor 14 Tahun 2017
·
Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit
·
Survei
Kepuasan Pelanggan
·
Lokakarya Minibulanan
|

0 komentar:
Posting Komentar