1. JENIS
PELAYANAN : PEMERIKSAAN UMUM
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
·
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan
Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat.
·
Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor
2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Cilacap.
·
Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
·
Sudah mendaftarkan diri di ruangan pendaftaran
·
Sudah mendapatkan berkas rekam medis
|
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
·
Pelanggan/Pasien datang sendiri atau
dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu.
·
Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal
oleh perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik.
·
Pelanggan/pasien
dilakukan pemeriksaaan secara holistik
oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) bila
diperlukan.
·
Dilakukan
tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan.
·
Dilakukan
edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien.
·
Proses
di Ruangan
Pemeriksaan Umum dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
|
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
·
Waktu tunggu : 5 – 10 menit
·
Pengkajian awal
: 5 menit
·
Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan
|
|
5.
|
Biaya/tarif
|
· Sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
· Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Puskesmas.
|
|
6.
|
Produk pelayanan
|
· Resep pengambilan obat
· Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat
Lanjut sesuai diagnosa dokter
· Hasil pemeriksaan calon pengantin
· Hasil pemeriksaan calon haji tingkat
pertama
· Hasil pemeriksaan pencari kerja dan
kebutuhan administrasi lain
· Pemeriksaan kesehatan anak sekolah (UKS)
· Rujukan internal untuk mendapatkan
konseling dan kegiatan interprofesi
· Surat pengantar rawat inap sesuai diagnosa
dokter
|
|
7.
|
Sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas
|
1. Kelengkapan
Administrasi
- Buku
register pelayanan
- Formulir
formulir ( keterangan sakit, rujukan internal dll)
- ATK
- Komputer
2. Alat
pemeriksaan
-
Tensimeter
-
Stetoskop
-
Termometer
-
Timbangan Badan
-
Alat pengukur tinggi badan
|
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
· Sarjana
Kedokteran dengan STR yang masih
berlaku
· Diploma III Keperawatan dengan STR yang masih berlaku
|
|
9.
|
Pengawasan
|
Internal :
·
Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu
II dengan LokakaryaMini Puskesmas dilakukan setiap bulan
·
Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6
bulan sekali
|
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
·
Kotak
Saran
·
Telepon:
(0280) 6261378
·
SMS atau
Whatsapp (0815 4293 5262)
·
Email: pkmcmg2@gmail.com
·
Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata
Usaha Puskesmas Cimanggu
II
·
Mengisi
buku keluhan / pengaduan yang tersedia
|
|
11
|
Jumlah pelaksana
|
·
Dokter
Umum : 2 Orang
·
Perawat : 4 Orang
|
|
|
Jaminan pelayanan
|
·
Adanya komitmen pelayanan
diselenggarakan sesuai standar pelayanan.
·
Ruangan Pemeriksaan Umum
mempunyai 12 SOP
|
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Keamanan
dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara :
· Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses
komunikasi
· Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam
medis pasien/pelanggan.
· Maklumat
pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk
komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko
keragu-raguan.
|
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
·
Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit
·
Survei
Kepuasan Pelanggan
·
Lokakarya Mini bulanan
|

0 komentar:
Posting Komentar