1. JENIS
PELAYANAN: PENDAFTARAN
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis.
·
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat.
·
Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor
2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Cilacap.
·
Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
·
Kunjungan pertama kali membawa identitas (KTP/Kartu
Keluarga)
·
Kartu Berobat harus dibawa untuk kunjungan
berikutnya.
·
Pengguna Layanan BPJS harus membawa Kartu
Kepesertaan BPJS
·
Pengguna Layanan Jamkesda harus membawa Kartu
Jamkesda yang telah disahkan (apabila
masih menggunakan Jamkesda)
|
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
·
Pelanggan/Pasien datang sendiri atau
dengan pendamping melakukan pendaftaran administrasi di ruangan pendaftaran untuk mengakses rekam medis bagi pasien baru dan
lama maupun pengunjung lainnya.
·
Pelanggan/pasien wajib mendaftar secara
administratif ke ruangan
pendaftaran dan selanjutnya diarahkan ke ruanganpemeriksaan yang dibutuhkan oleh pasien/pelanggan.
·
Proses di Ruangan Pendaftaran mengikuti Standar Operasional
Prosedur yang sudah ditetapkan.
|
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
Jangka waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran tiap pengunjung 5
menit
|
|
5.
|
Biaya/tarif
|
· Sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
· Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Puskesmas.
|
|
6.
|
Produk pelayanan
|
· Rekam Medis
· Kartu Berobat
|
|
7.
|
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
|
· Buku Register pendaftaran
· Kartu Berobat
·
Meja
·
Kursi
· Komputer
· Printer
· Mesin Antri
· Lemari Arsip
· ATK
· Sound sistem
· Jaringan internet
|
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
·
Diploma III dengan penguasaan teknis rekam medis bagi petugas rekam
medis.
·
Tenaga rekam medis
|
|
9.
|
Pengawasan
|
Internal :
·
Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu
II dengan Lokakarya Mini
Puskesmas dilakukan setiap bulan
·
Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6
bulan sekali
|
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
·
Kotak
Saran
·
Telepon:
(0280) 6261378
·
SMS atau
Whatsapp 0815 4293 5262
·
Email: pkmcmg2@gmail.com
·
Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata
Usaha Puskesmas Cimanggu
II.
·
Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia di meja informasi
|
|
11
|
Jumlah pelaksana
|
·
D III
Perawat : 2 Orang
·
RM : 1
Orang
|
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
·
Adanya komitmen pelayanan
diselenggarakan sesuai standar pelayanan.
·
Ruangan Pendaftaran
mempunyai 13 SOP
|
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Keamanan
dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara :
· Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses
komunikasi
· Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam
medis pasien/pelanggan.
· Maklumat
pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk
komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko
keragu-raguan.
|
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuaiPeraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor14 Tahun 2017
·
Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit
·
Survei
Kepuasan Pelanggan
·
Lokakarya Mini bulanan
|

0 komentar:
Posting Komentar