3. JENIS PELAYANAN
: PELAYANAN GIGI DAN MULUT
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/ MENKES/ PER/ X/ 2011 Tentang
Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
·
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
·
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat.
·
Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor
2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
·
Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
·
Pasien/ pelanggan sudah mendaftar di ruangan pendaftaran
·
Pasien/ pelanggan sudah mendapatkan berkas rekam
medis
|
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
·
Pelanggan/Pasien datang sendiri atau
dengan pendamping menunggu di ruangan tunggu.
·
Pelanggan/pasien dipanggil oleh petugas
ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pengkajian awal dan
pemeriksaan.
·
Proses di Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah
ditetapkan.
|
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
·
Waktu tunggu
: 5 menit
·
Pengkajian awal
: 5 menit
·
Tindakan
: sesuai kebutuhan
|
|
5.
|
Biaya/tarif
|
· Sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
· Peraturan
Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan
Retribusi Di Puskesmas.
|
|
6.
|
Produk pelayanan
|
· Resep untuk pengambilan obat
· Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan
· Pengobatan atau tindakan gigi
|
|
7.
|
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
|
· Buku Register pelayanan
· Formulir - formulir
· Meja
· Komputer
· Lemari peralatan
· Kursi
· ATK
· Peralatan sesuai tindakan medis
|
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
·
Sarjana Kedokteran gigi dengan STR yang masih berlaku
·
Diploma III perawat gigidengan STR
yang masih berlaku
|
|
9.
|
Pengawasan
|
Internal :
·
Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas
dilakukan setiap bulan
·
Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6
bulan sekali
|
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
·
Kotak
Saran
·
Telepon:
(0280) 6261378
·
SMS atau
Whatsapp (0815 4293 5262)
·
Email: pkmcmg2@gmail.com
·
Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata
Usaha Puskesmas Cimanggu
II.
·
Mengisi
buku keluhan / pengaduan yang tersedia di meja informasi
|
|
11
|
Jumlah pelaksana
|
·
Dokter gigi : 1 Orang
·
Perawat gigi : 1 Orang
|
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
·
Adanya komitmen pelayanan
diselenggarakan sesuai standar pelayanan.
·
Ruang Kesehatan Gigi dan
Mulut mempunyai 8 SOP
|
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Keamanan
dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara :
· Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses
komunikasi
· Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam
medis pasien/pelanggan.
· Maklumat
pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk
komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko
keragu-raguan.
|
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuaiPeraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
IndonesiaNomor 14 Tahun 2017
·
Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit
·
Survei
Kepuasan Pelanggan
·
Lokakarya Minibulanan
|

0 komentar:
Posting Komentar