STANDAR PELAYANAN
JENIS JENIS PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN
1. JENIS PELAYANAN : PENDAFTARAN
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis. · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Kunjungan pertama kali membawa identitas (KTP/Kartu Keluarga). · Kartu Berobat harus dibawa untuk kunjungan berikutnya. · Pengguna Layanan/pasien BPJS harus membawa Kartu Kepesertaan BPJS. · Pengguna Layanan/pasien Jamkesda harus membawa Kartu Jamkesda yang telah disahkan (apabila masih menggunakan Jamkesda). · Pengguna Layanan/pasien datang dengan mematuhi protocol kesehatan (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak pada saat menunggu antrian). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping diberikan nomor antrian oleh petugas. · Pelanggan/pasien menunggu panggilan diruang tunggu dengan tetap menjaga jarak. · Pelanggan/pasien melakukan pendaftaran administrasi di ruangan pendaftaran untuk mengakses rekam medis bagi pasien baru dan lama maupun pengunjung lainnya. · Pelanggan/pasien wajib mendaftar secara administratif ke ruangan pendaftaran dan selanjutnya diarahkan ke ruanganpemeriksaan yang dibutuhkan oleh pasien/pelanggan. · Proses di Ruangan Pendaftaran mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
Jangka waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran tiap pengunjung 5 menit. |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Rekam Medis · Kartu Berobat |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
· Buku Register pendaftaran · Kartu Berobat · Meja · Kursi · Komputer · Printer · Mesin Antri · Lemari Arsip · ATK · Sound sistem · Jaringan internet |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· Diploma III dengan penguasaan teknis rekam medis bagi petugas rekam medis. · Tenaga rekam medis |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan · Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp 0815 4293 5262 · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II. · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia di meja informasi |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· D III Perawat : 3 Orang · RM : 1 Orang |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Ruangan Pendaftaran mempunyai 8 SOP |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuaiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2017 · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Mini bulanan |
2. JENIS PELAYANAN : PEMERIKSAAN UMUM
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pengguna layanan/pasien sudah mendaftarkan diri di ruangan pendaftaran. · Pengguna layanan/pasien sudah mendapatkan berkas rekam medis. · Pengguna Layanan/pasien datang dengan mematuhi protocol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak pada saat menunggu panggilan diperiksa diruang pemeriksaan umum). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu. · Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. · Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) bila diperlukan. · Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan. · Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien. · Proses di Ruangan Pemeriksaan Umum dilakukan sesuai SOP pemeriksaan umum dengan protokol kesehatan yang berlaku. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu : 5 – 10 menit · Pengkajian awal : 5 menit · Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Resep pengambilan obat · Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut sesuai diagnosa dokter · Hasil pemeriksaan calon pengantin · Hasil pemeriksaan calon haji tingkat pertama · Hasil pemeriksaan pencari kerja dan kebutuhan administrasi lain · Pemeriksaan kesehatan anak sekolah (UKS) · Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi · Surat pengantar rawat inap sesuai diagnosa dokter |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Kelengkapan Administrasi - Buku register pelayanan - Formulir formulir ( keterangan sakit, rujukan internal dll) - ATK - Komputer 2. Alat pemeriksaan - Tensimeter - Stetoskop - Thermo gun - Timbangan Badan - Alat pengukur tinggi badan 3. Sarana penunjang - Washtafel - Handrub - Masker - Handscoon - Kacamata/Faceshield - Gown - Plastic/mika (Sekat Transparan) |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· Sarjana Kedokteran dengan STR yang masih berlaku · Diploma III Keperawatan dengan STR yang masih berlaku |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan LokakaryaMini Puskesmas dilakukan setiap bulan · Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· Dokter Umum : 2 Orang · Perawat : 5 Orang |
|
|
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Ruangan Pemeriksaan Umum mempunyai 22 SOP. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. · Monitoring dan Evaluasi setiap semester. · ter oleh Tim Audit. · Survei Kepuasan Pelanggan. · Lokakarya Mini bulanan. |
4. JENIS PELAYANAN : PELAYANAN GIGI DAN MULUT
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/ MENKES/ PER/ X/ 2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pengguna Layanan/pasien sudah mendaftar di ruangan pendaftaran. · Pengguna Layanan/pasien sudah mendapatkan berkas rekam medis. · Pengguna Layanan/pasien mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak pada saat menunggu panggilan diperiksa diruang pemeriksaan pemeriksaan gigi dan mulut). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruangan tunggu dengan tetap menjaga jarak dengan pengunjung lain. · Pelanggan/pasien dipanggil oleh petugas ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan. · Petugas melakukan pemeriksaan dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19. · Proses di Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu : 5 menit · Pengkajian awal : 5 menit · Tindakan : sesuai kebutuhan |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Resep untuk pengambilan obat · Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan · Pengobatan atau tindakan gigi |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
· Buku Register pelayanan · Formulir - formulir · Meja · Komputer · Lemari peralatan · Kursi · ATK · Washtafel · Handrub · Masker · Handscoon · Kacamata/Faceshield · Gown · Plastic/mika (Sekat Transparan) · Peralatan sesuai tindakan medis |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· S1 Kedokteran Gigi dengan STR yang masih berlaku. · Diploma III perawat gigi dengan STR yang masih berlaku. |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan · Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali
|
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II. · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia di meja informasi |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· Dokter gigi : 1 Orang · Perawat gigi : 1 Orang |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut mempunyai 17 SOP |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuaiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2017 · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Minibulanan |
4. JENIS PELAYANAN : KESEHATAN IBU DAN KB
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 Tentang Standar Asuhan Kebidanan. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pengguna layanan/pasien sudah mendaftarkan diri di ruangan pendaftaran. · Pengguna layanan/pasien sudah mendapatkan berkas rekam medis. · Pengguna layanan/pasien tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan pengunjung lain). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu. · Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. · Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) bila diperlukan. · Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan. · Pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan · Proses di Ruangan Kesehatan Ibu dan KB dilakukan sesuai SOP yang berlaku. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu : 5 – 10 menit · Pengkajian awal : 5 menit · Tindakan dan pemeriksaan : sesuai kebutuhan |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Resep pengambilan obat · Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut sesuai diagnosa dokter pada kasus resiko tinggi · Informasi medis tentang : keadaan dan masalah kehamilan, pelayanan keluarga berencana, Tindakan medis yang dilakukan · Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi serta penyuluhan personal |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Kelengkapan Administrasi - Buku register pelayanan - Formulir formulir ( rujukan internal , informed consent , dll) - ATK 2. Alat pemeriksaan - Tensimeter - Stetoskop - Termometer - Timbangan Badan - Alat pengukur tinggi badan - Doppler - Pita Lila - Peralatan medis sesuai tindakan |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· D III Kebidanan yang mempunyai STR serta pernah mengikuti pelatihan-pelatihan teknis kebidanan. |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan · Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· D III Kebidanan : 5 Orang
|
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · RuanganKesehatan Ibu dan KB mempunyai 27 SOP |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan.
|
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuaiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2017 · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Minibulanan |
5. JENIS PELAYANAN : KESEHATAN ANAK
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 Tentang Standar Asuhan Kebidanan. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pengguna layanan/pasien sudah mendaftarkan diri di ruangan pendaftaran. · Pengguna layanan/pasein sudah mendapatkan berkas rekam medis. · Pengguna layanan/pasien tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan pengunjung lain pada saat menunggu panggilan di ruang Kesehatan Anak). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu. · Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. · Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) bila diperlukan. · Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan. · Pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan. · Proses di Ruang Kesehatan Anak dilakukan sesuai SOP yang berlaku. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu : 5 – 10 menit · Pengkajian awal : 5 menit · Pemeriksaan : sesuai kebutuhan |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Resep pengambilan obat · Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut sesuai diagnosa dokter pada kasus resiko tinggi · Informasi medis tentang : keadaan dan masalah kesehatan anak dan tindakan medis yang dilakukan · Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi serta penyuluhan personal |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Kelengkapan Administrasi - Buku register pelayanan - Formulir formulir ( rujukan internal, MTBS/MTBM) - ATK 2. Alat pemeriksaan - APE - Stetoskop - Termometer - Timbangan Badan - Alat pengukur tinggi badan |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· D III Kebidanan yang mempunyai STR serta pernah mengikuti pelatihan- pelatihan teknis kebidanan |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan · Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· D III Kebidanan : 5 Orang |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Ruang Kesehatan Anak mempunyai 14 SOP |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuaiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2017 · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Minibulanan |
6. JENIS PELAYANAN : LABORATORIUM
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat. · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pengguna layanan/pasien membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruangan pemeriksaan. · Pengguna layanan/pasien sudah mendapatkan pelayanan pengkajian awal di ruangan pemeriksaan. · Pengguna layanan/pasien tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan pengunjung lain pada saat menunggu panggilan di ruang laboratorium). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruangan tunggu. · Pelanggan/pasien dipanggil oleh petugas laboratorium untuk dilakukan pengambilan sampel. · Proses di Ruangan Laboratorium mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan. · Pengguna layanan/pasien tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan pengunjung lain pada saat menunggu panggilan di ruang laboratorium). |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu : 5 menit · Pemeriksaan darah rutin : 15 menit · Pemeriksaan kimia darah: 30 menit · Penyerahan hasil pemeriksaan : 15 menit |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Lembar hasil pemeriksaan
|
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
· Buku Register pelayanan · Formulir hasil pemeriksaan · Meja · Lemari peralatan · Kursi · ATK · Peralatan sesuai tindakan laboratorium |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· Diploma III analis kesehatan dengan STR yang masih berlaku. |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan · Qualty Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· D III analis kesehatan: 1 Orang · Perawat : 1 Orang |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Laboratorium mempunyai 18 SOP |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuaiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2017. · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Minibulanan |
7. JENIS PELAYANAN: PELAYANAN KEFARMASIAN
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pasien/ pelanggan membawa resep hasil pemeriksaan. · Pengguna layanan/pasien tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan pengunjung lain pada saat menunggu pengambilan obat di ruang farmasi). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruangan tunggu dengan tetap menjaga jarak. · Pelanggan/pasien dipanggil oleh petugas penyerahan obat untuk menerima obat sesuai resep. · Proses di Ruangan Farmasi mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu : 5 menit · Penyediaan obat non racikan : 5 menit · Penyediaan obat racikan : 15 menit |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Obat sesuai resep
|
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
· Buku Rekapan pemakaian obat · Meja · Komputer · Printer · Lemari obat · AC · Kursi · ATK · Peralatan sesuai kebutuhan ruang obat |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· DIII Farmasi dengan STR yang masih berlaku · Perawat dengan pernah mengikuti pelatihan obat |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan · Qualty Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· Apoteker : 1 · Asisten Apoteker : 1 Orang · Perawat : 2 Orang |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Ruangan Farmasi mempunyai 81 SOP |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi. · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Minibulanan |
8. JENIS PELAYANAN : RAWAT INAP
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Praktik Keperawatan. · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai dengan diagnose dokter. · Pelanggan/pasien membawa surat pengantar/ rujukan dari dokter tempat pelayanan kesehatan pertama. · Pelanggan/ pasien mendapatkan surat perintah dirawat dari dokter pemeriksa di ruangan pemeriksaan umum puskesmas. · Pengguna layanan/pasien tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan pengguna pelayanan/pasien lain). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. · Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. · Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) sesuai indikasi. · Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan. · Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien. · Pelanggan/ pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di rawat inap. · Pelanggan/ pasien mendapatkan ruang perawatan sesuai peraturan yang berlaku. · Proses di Ruangan Rawat Inap dilakukan sesuai SOP yang berlaku. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu : 5 – 10 menit · Pengkajian awal : 15 menit · Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan · Hari rawat : sesuai kebutuhan |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai diagnose dokter. · Perawatan/ pengobatan selama rawat inap. · Asuhan Keperawatan selama pasien dirawat · Asuhan Gizi selama dirawat sesuai diet pasien · Asuhan obat selama dirawat sesuai penyakit pasien · Visitasi oleh dokter penanggung jawab pasien 2 kali dalam sehari. |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Kelengkapan Administrasi - Buku register pelayanan - Formulir formulir ( keterangan sakit, rujukan internal dll) - ATK - Komputer - Lemari obat - Lemari alat 2. Alat pemeriksaan - Tensimeter - Stetoskop - Termometer - Timbangan Badan - Alat pengukur tinggi badan - Peralatan medis dan tindakan sesuai kebutuhan 3. Ambulance 4. Obat- obatan dan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· Dokter Umum yang mempunyai STR yang masih berlaku · Diploma III Keperawatan dengan penguasaan kompetensi |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan · Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· S1 Kedokteran : 2 Orang · Diploma III keperawatan : 5 Orang · Tenaga kebersihan : 2 Orang |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Ruangan Rawat Inap mempunyai 54 SOP. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Di buatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2017. · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Mini bulanan |
9. JENIS PELAYANAN : GAWAT DARURAT
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Praktik Keperawatan. · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pelanggan/pasien datang sendiri dalam keadaan gawat darurat sesuai kriteria TRIASE. · Pelanggan/pasien membawa surat pengantar/ rujukan dari dokter tempat pelayanan kesehatan pertama sesuai diagnose dokter. · Pelanggan/ pasien mendapatkan surat perintah untuk dilakukan tindakan dari dokter pemeriksa di ruangan pemeriksaan umum puskesmas. · Pengguna layanan/pasien tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan pengunjung lain). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pengguna layanan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu (pasien yang membawa surat perintah tindakan) dengan mematuhi protokol kesehatan. · Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. · Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) sesuai indikasi. · Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan. · Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien. · Pelanggan/ pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruangan gawat darurat. · Pelanggan/ pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai kebutuhan pasien. · Proses di ruang gawat darurat dilakukan sesuai SOP yang berlaku. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu :3 menit · Pengkajian awal : 15 menit · Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan · Tindakan medis : sesuai kebutuhan |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai diagnose dokter · Perawatan/ pengobatan selama dirawat di ruang gawat darurat · Asuhan Keperawatan selama pasien dirawat · Tindakan medis sesuai kebutuhan pasien |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Kelengkapan Administrasi - Buku register pelayanan - Formulir formulir ( keterangan sakit, rujukan internal dll) - ATK - Lemari obat - Lemari alat 2. Alat pemeriksaan - Tensimeter - Stetoskop - Termometer - Timbangan Badan - Alat pengukur tinggi badan - Peralatan medis dan tindakan sesuai kebutuhan 3. Ambulance 4. Obat- obatan dan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· S1 Kedokteran Umum yang mempunyai STR yang masih berlaku. · Dilpoma III Keperawatan dengan pengusaan kompetensi kegawat daruratan. |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan · Qualty Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· S1 Kedokteran : 2 Orang · Diploma III keperawatan : 8 Orang · Tenaga kebersihan : 2 Orang |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Ruangangawat darurat mempunyai 40 SOP. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Di buatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Mini bulanan |
10. JENIS PELAYANAN : PELAYANAN IMUNISASI
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Praktik Keperawatan. · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pratama. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pengguna layanan/pasien datang sendiri dalam keadaan sehat. · Pengguna layanan/pasien membawa buku KIA. · Pengguna layanan/pasien tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan pengunjung lain). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pengguna layanan/pasien datang dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu (pasien yang membawa buku KIA) · Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat/bidan berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. · Dilakukan edukasi dan konseling sesuai jenis imunisasi yang akan diberikan. · Pelanggan/ pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di pelayanan imunisasi · Proses di pelayanan imunisasi dilakukan sesuai SOP yang berlaku. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu :3 menit · Pengkajian awal : 5 menit · Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan · Tindakan medis : sesuai kebutuhan |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Pemberian imunisasi sesuai kebutuhan pelanggan/Pasien
|
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Kelengkapan Administrasi - Buku register pelayanan - Buku KIa - ATK - Lemari es/ Termos Vaksin 2. Alat pemeriksaan - Stetoskop - Termometer - Timbangan Badan - Alat pengukur tinggi badan - Peralatan medis dan tindakan sesuai kebutuhan 3. Vaksin dan Obat sesuai kebutuhan |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· Dilpoma III Kebidanan yang mempunyai STR yang masih berlaku · Dilpoma III Keperawatan dengan pengusaan kompetensi Pemberian imunisasi
|
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan · Qualty Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· Diploma III Kebidanan : 7 Orang · Diploma III keperawatan : 1 Orang · Tenaga kebersihan : 2 Orang |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Pelayanan Imunisasi mempunyai 7 SOP |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Di buatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Mini bulanan |
11. JENIS PELAYANAN : PELAYANAN PERSALINAN
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pratama. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 Tentang Standar Asuhan Kebidanan. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan persalinan dengan mematuhi protokol kesehatan. · Pelanggan/pasien membawa buku KIA. · Pengguna layanan/pasien tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan pengunjung lain). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pelanggan/Pasien datang dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu. · Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. · Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh Bidan/ Dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) sesuai indikasi. · Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan · Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien · Pelanggan/ pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku · Pelanggan/ pasien mendapatkan ruang perawatan sesuai peraturan yang berlaku. · Proses di Ruang Persalinan dilakukan sesuai SOP yang berlaku. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu : 0 menit · Pengkajian awal : 15 menit · Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan · Hari rawat : sesuai kebutuhan |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai diagnose dokter. · Perawatan/ pengobatan selama rawat inap. · Asuhan Kebidanan selama pasien dirawat. · Asuhan Gizi selama dirawat sesuai diet pasien. · Asuhan obat selama dirawat sesuai penyakit pasien. · Visitasi oleh dokter penanggung jawab pasien 2 kali dalam sehari |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Kelengkapan Administrasi - Buku register pelayanan - Formulir formulir ( keterangan sakit, rujukan internal dll) - ATK - Komputer - Lemari obat - Lemari alat 2. Alat pemeriksaan - Tensimeter - Stetoskop - Dopler - Termometer - Timbangan Badan - Alat pengukur tinggi badan - Peralatan medis dan tindakan sesuai kebutuhan 3. Ambulance 4. Obat- obatan dan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· Dokter Umum yang mempunyai STR yang masih berlaku · Diploma III Kebidanan dengan pengusaan kompetensi |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan · Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· S1 Kedokteran : 2 Orang · Diploma III kebidanan : 19 Orang · Tenaga kebersihan : 2 Orang |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Ruangan persalinan mempunyai 25 SOP |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Di buatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2017. · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Mini bulanan |
12. JENIS PELAYANAN : PELAYANAN KONSELING
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pratama. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 Tentang Standar Asuhan Kebidanan. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pengguna layanan/pasien sudah mendaftarkan diri di ruangan pendaftaran. · Pengguna layanan/pasien sudah mendapatkan berkas rekam medis. · Pengguna layanan/pasien tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan pengunjung lain). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu. · Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan/ perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. · Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) bila diperlukan. · Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan. · Pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan. · Proses di Ruangan Konseling dilakukan sesuai SOP yang berlaku. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu : 5 – 10 menit · Pengkajian awal : 5 menit · Tindakan dan pemeriksaan : sesuai kebutuhan |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut sesuai diagnosa dokter pada kasus resiko tinggi · Informasi medis tentang keadaan dan masalah pasien · Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi serta penyuluhan personal. |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Kelengkapan Administrasi - Buku register pelayanan - Formulir formulir ( rujukan internal , informed consent , dll) - ATK 2. Alat pemeriksaan - Tensimeter - Stetoskop - Termometer - Timbangan Badan - Alat pengukur tinggi badan - Peralatan medis sesuai tindakan |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· S1 Kedokteran Umum yang mempunyai STR yang masih berlaku. · D III Kebidanan yang mempunyai STR serta pernah mengikuti pelatihan-pelatihan teknis kebidanan. |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan. · Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali.
|
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II. · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II. · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia. |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· S 1 Kedokteran : 2 Orang · D III Kebidanan : 19 Orang |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Ruangan Konseling mempunyai 5 SOP. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi. · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan.
|
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuaiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2017 · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Minibulanan |
13. JENIS PELAYANAN : PELAYANAN PROLANIS
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. · Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pratama. · Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 Tentang Standar Asuhan Kebidanan. · Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Pusat Kesehatan Masyarakat. · Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19). |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
· Pengguna layanan/pasien sudah mendaftarkan diri di ruangan pendaftaran. · Pengguna layanan/pasien sudah mendapatkan berkas rekam medis. · Pengguna layanan/pasien tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan pengunjung lain). |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
· Pengguna layanan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu. · Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan/ perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. · Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) bila diperlukan. · Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan. · Pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan. · Proses di Ruangan Konseling dilakukan sesuai SOP yang berlaku. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
· Waktu tunggu : 5 – 10 menit · Pengkajian awal : 5 menit · Tindakan dan pemeriksaan : sesuai kebutuhan |
|
5. |
Biaya/tarif |
· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. · Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas. |
|
6. |
Produk pelayanan |
· Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut sesuai diagnosa dokter pada kasus resiko tinggi · Informasi medis tentang keadaan dan masalah pasien · Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi serta penyuluhan personal |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Kelengkapan Administrasi - Buku register pelayanan - Formulir formulir ( rujukan internal , informed consent , dll) - ATK 2. Alat pemeriksaan - Tensimeter - Stetoskop - Termometer - Timbangan Badan - Alat pengukur tinggi badan - Peralatan medis sesuai tindakan |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
· Dokter S 1 yang mempunyai STR yang masih berlaku. · D III Kebidanan yang mempunyai STR serta pernah mengikuti pelatihan-pelatihan teknis kebidanan. |
|
9. |
Pengawasan |
Internal : · Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II dengan Lokakarya Mini Puskesmas dilakukan setiap bulan. · Quality Assurance (QA) oleh tim audit dilakukan setiap 6 bulan sekali. |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
· Kotak Saran · Telepon: (0280) 6261378 · SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262) · Email: pkmcmg2@gmail.com · Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II · Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II · Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
· S 1 Kedokteran : 2 Orang · D III Keperawatan : 2 Orang |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
· Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. · Ruangan Prolanis mempunyai 5 SOP. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : · Dibuatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi · Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. · Maklumat pelayanan sebagai jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai bentuk komitmen yang memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2017. · Monitoring dan Evaluasi setiap semester oleh Tim Audit · Survei Kepuasan Pelanggan · Lokakarya Minibulanan |
|
Ditetapkan di |
: |
Cimanggu |
|
Pada tanggal |
: |
|
|
|
|
|
|
KEPALA BLUD UPTD PUSKESMAS |
||
|
CIMANGGU II |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
dr PRASETYA JUSTITIA NIP. 19840902 201411 1 001
|
||
